BOS ADA DI RUANG KORUPSI ?
Inilah negeri yang sempat dijuluki "surga para koruptor kakap". Dalam kehidupan bangsa Indonesia Korupsi telah membudaya dan mengurat nadi. Konon adanya otonomi daerah aktifitas korupsi di duga kian otonom dan bebas. Celetukan "bukan orang Indonesia kalo tidak korupsi" mungkin ada benarnya. Dari hasil riset Transparansi Internasional tahun ini, Indonesia berada di peringkat ke 6 sebagai negara terkorup di dunia. Dan negara terparah di Asia dalam hal korupsi.
Aktivitas korupsi telah menjalar di dunia pendidikan di Indonesia. Hal terbaru terjadi dalam penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana BOS dikeluarkan pemerintah sebagai upaya mengurangi beban biaya sekolah (SD dan SMP) terutama bagi siswa yang tidak mampu. Munculnya BOS juga sebagai bagian dari narasi dari pemberian dana kompensasi BBM di bidang pendidikan.
Banyak yang menduga munculnya alokasi dana BOS tidak akan banyak membantu menyukseskan program pendidikan dasar 9 tahun. Pemberantasan anak putus sekolah pun bisa terancam gagal. Di masa sulit seperti ini, akibat kenaikkan BBM jumlah penduduk miskin di Indonesia tentu terus bertambah. Seiring hal itu kemampuan untuk menyekolahkan anak pun bisa terjegal.
Benarkah alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah akan tepat sasaran, merata, dan transparan? Mengingat preseden buruk dari gagalnya program BLT membuat kita ragu akan kesuksesan program BOS ini. Tapi marilah kita lihat bersama itikad baik pemerintah untuk upaya menanggung biaya pendidikan di sekolah dasar dan SMP yang sedang dimulai.
________________________
Ramalan tentang kekhawatiran aneka penyelewengan dana BOS berujung nyata. Berbagai media massa mengabarkan banyak dana BOS yang diduga diselewengkan. Tapi temuan-temuan dana BOS yang diselewengkan seolah tidak cukup mengagetkan kita. Sepertinya kita telah terbiasa mendengar dana-dana yang terkorupsi di negeri ini. Hingga kita memaklumi keadaan ini dengan apa adanya. Fungsi mekanisme dan pengontrolan penurunan dana BOS yang kemudian harus kita cermati.
Ada beberapa persoalan mengapa dana BOS sangat memungkinkan diselewengkan. Persoalan utama adalah minimnya sosialisasi BOS ke masyarakat. Adanya indikasi terlambatnya sosialisasi BOS yang seharusnya dilakukan jauh-jauh bulan sebelum Juli 2005. Saya menyayangkan sosialisasi BOS baik dalam koran atau pun media lain yang begitu terlambat. Iklan layanan Masyarakat BOS (versi Dik Doank & Pemprov. Jatim) memang nampak akhir-akhir ini ditayangkan di televisi. Namun inilah wujud dari bentuk sosialisasi yang sebenarnya terlambat.
Dari pengamatan ICW (Indonesia Corruption Watch) Sosialisasi BOS diduga baru sampai ke pejabat dinas sekolah atau kepala sekolah saat dimulai tahun ajaran baru 2005/2006. Elemen sekolah seperti guru, murid, dan orang tua murid menjadi terabaikan. Tak heran jika banyak yang tidak mengetahui komponen biaya sekolah yang seharusnya digratiskan.
Menurut bahan Sosialisasi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Depdiknas dan Depag, BOS adalah hak siswa SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB, dan Salafiyah setara SD dan SMP (termasuk sekolah keagamaan non Islam), baik negeri maupun swasta di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Dana BOS ini menurut PKPS-BBM akan diperuntukan bagi pembebasan uang formulir pendaftaran, buku pelajaran pokok dan buku penunjang, perpustakaan, pemeliharaan, ujian sekolah, ulangan umum bersama, dan ulangan umum harian, honor guru dan tenaga kependidikan honorer, serta kegiatan kesiswaan.
Persoalan kedua, persoalan transparansi dari pihak manajemen sekolah kepada orangtua murid dan tentang bagaimana pelaporannya kepada masyarakat. Kesulitan teknis dari pihak sekolah sendiri konon menjadi kendala tersendiri dalam hal administrasi pelaporan. Masih banyak orang tua siswa yang belum mengetahui dana BOS digunakan untuk apa saja. Dalam hal ini seharusnya pihak sekolah melibatkan orang tua siswa dalam rapat-rapat di sekolah.
Ketiga, pihak sekolah tidak taat pada petunjuk dan pelaksanaan (juklak) BOS. Sehingga tidak mengherankan jika ada dana BOS yang seharusnya dialokasikan semestinya tidak ditaati. Seperti halnya terjadi di Pacitan, dana BOS malah digunakan untuk merehabilitasi gedung sekolah.
Terbukanya celah praktek-praktek korupsi terhadap dana BOS salah satunya akibat ketidaktahuan orang tua siswa adanya BOS. Dari hasil riset ICW menemukan, 64,3 persen responden tidak mengetahui adanya dana BOS. Inilah hasil riset ICW yang dilakukan di Jakarta, Garut, Semarang, dan Kupang selama bulan Agustus hingga September lalu. Maka bisa kita asumsikan di wilayah lain masyarakat yang mengetahui adanya dana BOS sangat sedikit.
Sebagai upaya pendampingan program BOS diperlukan penguatan sosialisasi dan keterlibatan orang tua murid. Pengawasan program BOS bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk media massa. Jika adanya pungutan-pungutan masih terjadi di sana-sini tentu harus segera dipertanyakan dan dilaporkan tanpa takut diancam.
Ajakan untuk terus mengawasi program BOS tentu perlu dirawat dalam ingatan masyarakat; di sebarkan secara lisan dan tulisan secara berulang-ulang. Karena tentu kita tidak menginginkan dana BOS itu dikorupsi. Sangat menyedihkan jika hak untuk bersekolah menjadi terjegal. Semoga kita tidak lupa bahwa pendidikan adalah investasi utama sebuah bangsa. Wujud nyata dan keseriusan pemerintah dalam menangani pendidikan dasar ini yang kita awasi dan kita tunggu hasilnya.
Adi Baskoro